Alhasil didapat kesepakatan dengan pihak lain (Mahata Aero Teknologi) sebesar USD 239.940.000 sehingga jika dikalkulasi ada keuntungan USD 5.018.308.
"Tentu saja, apa yang dilakukan oleh manajemen Garuda dalam mencari ancillary revenue patut dihargai dan bahkan patut dicontoh maskapai lain," jelas Gatot.
Hanya saja, saat menyajikan dalam laporan keuangan, seharusnya Garuda melaporkan apa adanya sesuai dengan yang ditetapkan OJK.
Jika memang masih mengalami kerugian, seharusnya dilaporkan saja terutama kepada regulator penerbangan nasional dalam hal ini Menteri perhubungan.
Hal tersebut sesuai Pasal 118 Undang- Undang No 1/2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 18/2015, maskapai wajib melaporkan LKT ke Menhub tiap akhir April.
"Seharusnya Garuda melaporkan apa adanya sesuai dengan yang ditetapkan OJK.
Jika memang masih mengalami kerugian, seharusnya dilaporkan saja," jelasnya
(Rani Hardjanti)