JAKARTA - Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Informasi Geospasial (BIG), pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.
Atas pertimbangan tersebut pada 12 Juni 2019, Presiden Joko Widodo mendatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.
Baca Juga: Fakta Menarik PNS Harus Pilih Insentif atau Tunjangan Kinerja
Dalam Perpres ini disebutkan Pegawai (PNS maupun pegawai lainnya) di Lingkungan Badan Informasi Geospasial, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini seperti dikutip setkab, Jakarta, Senin (1/7/2019).