Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bos Garuda Tak Lagi Jabat Komisaris Utama Sriwijaya

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 01 Juli 2019 |21:15 WIB
Bos Garuda Tak Lagi Jabat Komisaris Utama Sriwijaya
Foto: Dirut Garuda Indonesia Ari Akshara (Okezone)
A
A
A

Menurut Gatot sebenarnya rangkap jabatan dalam hal penugasan dari pemerintah diperbolehkan. Namun dia menegaskan bahwa Kementerian BUMN akan mengikuti putusan KPPU

"Di dalam penugasan dibolehkan. Tapi seandainya itu dianggap berpengaruh pada persaingan usaha itu kita ganti," jelasnya.

Sementara itu, Ari Askhara mengaku sudah memberikan keterangan kepada KPPU terkait pemanggilan terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.

"Kami sudah sampaikan semuanya kepada (KPPU). Intinya bahwa rangkap jabatan ini dilakukan sudah sesuai aturan dan semua prosedur yang berlaku," ujar dia.

Dia menjelaskan, rangkap jabatan ini didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara. Dan posisi rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di Kementerian BUMN.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement