Alasan PPPK ini diprioritaskan tenaga pengajar, lanjutnya, karena saat saat ini pemerintah membutuhkan banyak sekali tenaga guru. Apalagi, guru yang ada saat ini adalah mayoritas tenaga honorer K2 yang usianya sudah tidak lagi muda.
Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Beri Sinyal Gaji PNS Naik Lagi Tahun Depan
Dirinya pun mengatakan, jika memiliki usia yang berada di atas 35 tahun, maka tenaga honorer tidak bisa mengikuti seleksi CPNS. Sebab dalam persyaratannya, peserta yang akan mengikuti tes CPNS 2019 harus memiliki maksimal umur 35 tahun.
“Kan kita selalu tetap memperhatikan guru honorer, karena banyak yang umurnya sudah lewat makanya direkrut lewat PPPK. Kan sudah kemarin (tahap I),” jelasnya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.