Dirinya menyadari, terkait program restrukturisasi dan transformasi perusahaan ini tidak akan bisa menyenangkan semua pihak. Akan tetapi, manajemen menjamin program ini dilakukan sesuai dengan aturan perundangan.
“Jadi tidak benar ada PHK massal kepada karyawan Krakatau Steel. Restrukturisasi organisasi tidak selalu identik dengan Pemutusan Hubungan Kerja, ada banyak cara dalam perampingan struktur organisasi,” kata dia, dalam keterangan resmi, Selasa (2/7/2019).
Menurut Silmy, manajemen terus mengupayakan komunikasi yang harmonis dengan stakeholder terkait, khususnya serikat dan karyawan, pemerintah baik pusat maupun daerah, Kementerian BUMN, dan pihak-pihak lain yang terkait dalam menjalankan program restrukturisasi ini.
Rencana PHK itu diketahui dari Surat Edaran (SE) No 73/Dir.SDM-KS/2019 perihal Restrukturisasi Organisasi Krkatau Steel. Pada surat per tanggal 29 Maret 2019 itu ditujukan untuk para General Manager (GM) dan manager di lingkungan Krakatau Steel.
Baca Juga: Pendapatan Anjlok 13,82%, Begini Upaya Krakatau Steel untuk Bangkit