JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan aturan ojek online (ojol) di 20 kota. Jumlah ini tentu akan ters bertambah seiring sosialisasi yang terus dilakukan.
Aturan ojol tersebut yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 12 Tahun 2019 dan aturan turunannya yakni Keputusan Menteri (Kepmen) No 348 Tahun 2019 yang secara spesifik mengatur tarif.
"Kemarin kan 5 kota besar, akan saya perluas lagi menjadi 20 kota besar sampai mungkin kapan kita akan berlakukan semuanya, jadi bertahap," Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Kemenhub memutuskan untuk memberlakukan aturan tersebut per kota. Mengingat ada banyak sekali kota yang ada di Indonesia yang sudah dimasuki oleh aplikasi transportasi online ini.
Baca Selengkapnya: Aturan Ojol Bakal Diperluas Jadi 20 Kota
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.