Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Materai Naik Jadi Rp10.000, Negara Dapat Rp3,8 Triliun

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2019 |17:49 WIB
Bea Materai Naik Jadi Rp10.000, Negara Dapat Rp3,8 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komisi XI (Foto: Giri Hartomo/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengusulkan kenaikan bea materai kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Nantinya bea materai akan naik menjadi Rp10.000 dan berlaku satu tarif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, potensi pendapatan negara dari bea materai ini cukup besar. Untuk materai tempel saja, potensi penerimaan negara sebesar Rp3,8 triliun.

 Baca juga: Sri Mulyani Ajukan Bea Materai Naik Jadi Rp10.000

“Ini hanya materai tempel ada tambahan (pendapatan) Rp3,8 triliun,” ujarnya di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (4/7/2019).

 Materai

Mengenai potensi materai lainnya pihaknya masih melakukan perhitungan. Termasuk dari materai digital yang disebutnya memiliki potensi pendapatan cukup besar.

 Baca juga: Materai Palsu Dijual Online Rp2.200, Negara Rugi Rp27,9 Miliar

“Kita akan melakukan estimasi berdasarkan dokumen digital sesuai peraturan perundang undang,” jelasnya.

Sri Mulyani melanjutkan, kenaikan bea materai ini didasari atas Perintah Presiden Joko Widodo. Hal ini untuk memiliki tujuan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

 Baca juga: Materai Palsu Rugikan Negara hingga Rp6,1 Miliar

" Sebagai negara NKRI ini memiliki tujuan kesejahteraan umum demi keadilan sosial rakyat Indonesia jadi diberikan sumber penerimaan pajak negara khususnya bea materai," kata Sri Mulyani.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement