Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Materai Naik Jadi Rp10.000, Negara Dapat Rp3,8 Triliun

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2019 |17:49 WIB
Bea Materai Naik Jadi Rp10.000, Negara Dapat Rp3,8 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komisi XI (Foto: Giri Hartomo/Okezone)
A
A
A

Dia menilai dengan revisi ini membuat kebutuhan penerimaan negara meningkat dengan kepastian hukum dan keadilan kesederhanaan dan keseimbangan.

 Baca juga: Marak Dipalsukan, Begini Ciri-Ciri Materal Asli

" Undang undang bea materai adalah mengenai besaran tarif materai yang mana batasan pengenanan dokumen yang dibumbui materai," jelas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement