Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap, Dokumen Digital Bakal Kena Bea Materai

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2019 |21:08 WIB
Siap-Siap, Dokumen Digital Bakal Kena Bea Materai
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan mengenakan bea pada dokumen digital yang menggunakan materai digital. Nantinya wacana tersebut akan tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang bea materai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan bea pada materai digital ini bertujuan untuk mengikuti perkembangan zaman. Karena saat ini hampir semua dokumen sudah bersifat digital.

" Disitu disebutkan tidak hanya dokumen dalam bentuk kertas tapi juga dokumen dalam bentuk digital. Kan yang paling penting bentuk esensi dokumennya, itu adalah dokumen yang memiliki nilai penyerahan uang,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Baca Juga: Sri Mulyani Ajukan Bea Materai Naik Jadi Rp10.000

Nantinya, lanjut Sri Mulyani, pengenaan bea pada materai digital ini akan sama dengan yang non digital, yakni sekitar Rp10.000 per materai. “Jadi walaupun dalam bentuk digital dia juga sama dengan non digital atau kertas, jadi dia juga perlu diwajibkan untuk memiliki materainya," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menyebutkan, pembuatan aturan materai digital ini sudah disusun dan sesuai aturan Undang-undang (UU) Bea Materai Nomor 13 tahun 1986.

" Kalau existing kan hanya dokumen kertas yg menjadi objek bea materai. Sehingga sekarang harusnya dokumen digital tentu saja dibuka kemungkinan itu. Sdah ada sebenarnya pasalnya. Memang sudah kita susun yang dalam bentuk elektronik," jelasnya.

Baca Juga: Bea Materai Naik Jadi Rp10.000, Negara Dapat Rp3,8 Triliun

Dia pun menambahkan, pada nantinya meterai yang ada bakal bervariasi dan tidak hanya meterai tempel. " Bentuk materainya juga nanti dibuka pasal yang memungkinkan lebih variasi, bukan hanya harus materai tempel. Mungkin pembayaran secara digital juga memungkinkan," jelasnya.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement