Selain menertibkan pembayaran pajak, pihaknya juga akan mendorong kapal - kapal yang belum memperpanjang izinnya ini untuk mengurus izinnya dengan cara yang benar. Selain itu, pihaknya akan melakukan pengawasan kepada kapal-kapal yang sudah memiliki izin.
Baca juga: Duet Maut Menteri Susi dan Menlu Sambut Our Ocean Conference
Apakah kapal-kapal tersebut sudah sesuai dengan izin yang diberikan atau tidak. Sebab, banyak pelaku usaha yang nakal dengan mengajukan izin kapal 30 GT namun, ukuran sebenarnya melebihi 30 GT.
"Pelaku usaha melakukan jalur lobi untuk dapat perizinan. Masih ada perizinan kapal yang di-markdown, ukuran kapal besar tapi di dokumennya sebesar 30 GT," ucap Zulfikar.
(Fakhri Rezy)