JAKARTA - Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menghadapi masalah terkait kapal nelayan yang tidak memiliki izin. Dari jumlah 7.987 unit kapal yang beredar di Indonesia, 2.000 kapal tidak memiliki izin.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulfikar Mochtar mengatakan jumlah 2.000 unit kapal ini merupakan kapal yang belum memperpanjang izinnya. Sang pemilik kapal mengaku tidak mengetahui prosedur yang benar untuk mengajukan perpanjangan izin.
Baca juga: Penenggelaman Kapal Ilegal Buat Produksi Perikanan 100% dari Nelayan Dalam Negeri
"Sekitar 2.000 kapal belum perpanjang izin. Selama ini juga banyak yang gunakan makelar untuk mengurus perizinan kapal, sehingga pemilik kapal tidak paham apa masalah yang dihadapi saat proses perizinan," ujarnya dalam acara halalbihalal di Kantor Kementerian KKP, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Menurut Zulfikar, 2.000 kapal yang belum memiliki izin itu sangat merugikan negara. Hal ini menyebabkan ada potensi pajak yang hilang hingga sekitar Rp5 triliun.
Baca juga: Ekspor Perikanan RI Tembus USD5 Miliar, Udang Jadi Primadona
“Ada Rp 36 triliun nilai perikanan tidak dilaporkan. Potensi pajak Rp 5 triliun. Ini harus ditagihkan pada pelaku usaha supaya lebih optimal,” jelasnya.
Oleh karena itu lanjut Zulfikar, ke depannya pihaknya akan menagih kepada para pelaku usaha untuk membayar pajaknya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan selaku otoritas yang memegang data perpajakan.
Baca juga: Industri Perikanan Disokong Pasokan Listrik dari Gas Alam Cair
“Kita kerja sama dengan Kementerian Keuangan. Karena selama ini disebut penerimaan pajaknya dari sektor perikanan masih rendah. 2.000 lebih kapal tidak berizin, ini merugikan bagi negara," jelasnya.