Kedua, lanjut dia aturan tersebut memang diberlakukan secara bertahap agar memudahkan Kemenhub agar menghindari persoalan-persoalan. Dengan demikian, selain ke-41 kota tersebut kota-kota lain akan menyusul diberlakukan.
"Kita juga akan mengambil satu keputusan secara bertahap. Agar regulasi tersebut bisa kita jalankan dengan baik," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan aturan ojek online (ojol) di 20 kota terlebih dahulu. Jumlah kota ini nantinya akan terus bertambah seiring dengan sosialisasi yang terus dilakukan.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub/PM) No 12 Tahun 2019 dan aturan turunannya yakni Keputusan Menteri (Kepmen/KM) No 348 Tahun 2019 yang secara spesifik mengatur tarif.
(Dani Jumadil Akhir)