Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Baru Ojek Online Diterapkan di 41 Kota

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 05 Juli 2019 |13:18 WIB
   Tarif Baru Ojek <i>Online</i> Diterapkan di 41 Kota
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi memberlakukan Keputusan Menteri Nomor 348 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 di 41 kota yang telah mewakili zona I, II, dan III sejak 1 Juli 2019.

Peraturan tersebut untuk mengawasi kedua aplikatorli ojek online dalam memberlakukan aturan soal biaya jasa dan tarifnya.

"Jadi, 41 kota ini sudah kita layangkan suratnya kepada dua aplikator pada tanggal 26 Juni 2019," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

 Baca Juga: Aturan Ojol Bakal Diperluas Jadi 20 Kota

Dia menuturkan, bahwa pengawasan dilakukan untuk melihat tingkat kepatuhan aplikator mengikuti aturan dari regulator. Di mana selain mengawasi, Kemenhub juga akan melakukan survey terhadap respons pasar baik dari sisi penumpang serta pengemudi ojek online.

"Nanti kita akan melakukan dua kali pengawasan ke mereka. Diharapkan dalam satu bulan kita sudah mendapat kesimpulan," tutur dia.

 Baca Juga: Diskon Tarif Ojol Jadi Bom Waktu bagi Grab dan Go-Jek

Dia menambahkan, adapun beberapa kota yang sudah diberlakukan di antaranya adalah untuk zona I yaitu Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru dan Palembang.

"Zona II yaitu Jabodetabek yang sudah diberlakukan saat uji coba kemarin. Zona III yaitu Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Kupang, Manado, Gorontalo, hingga Jayapura," kata dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement