Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Asik Gojek dan Grab Boleh Gelar Promo Lagi, Tapi Ada Syaratnya!

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 05 Juli 2019 |14:12 WIB
Asik Gojek dan Grab Boleh Gelar Promo Lagi, Tapi Ada Syaratnya!
Ojek Online ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan surat edaran penerapan mengenai promo pada biaya jasa kepada aplikator ojek online. Penerapan tersebut memperbolehkan aplikator ojek untuk menggelar diskon atau promo.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, telah menerbitkan surat edaran mengenai penerapan promo pada biaya jasa kepada aplikator ojek online. Dia memastikan, aplikator boleh menggelar diskon atau promo.

Baca juga:  Tarif Baru Ojek Online Diterapkan di 41 Kota

"Jadi pada kesimpulannya diskon tidak dilarang. Tapi catatannya diskon atau promo itu tidak boleh melebihi tarif batas bawah (TBB)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Gedung Kemenhub Jakarta, Jumat (5/7/2019).

 Ojek Online

Dia menuturkan, dengan surat edaran itu, pihaknya berharap terjalin kerja sama yang baik antara Kemenhub dan dua aplikator. Di mana, sebelum surat edaran itu diterbitkan, Kemenhub sudah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga.

 Baca juga: Bisa Rugikan Konsumen, Ombudsman Ingatkan Tarif Promo Ojol Perlu Diatur

"Yang menyangkut pengawasan tarif itu. Terutama Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)," tutur dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement