Di sisi lain, upaya penurunan tarif tiket pesawat ini juga merupakan kesepakatan oleh tujuh pemangku kepentingan tersebut, di mana setiap pihak melakukan efisiensi hingga pemberian insentif.
Maka ada penerimaan yang hilang (loss) karena melakukan efisiensi, sehingga terdapat pembagian beban penerimaan yang hilang tersebut (loss sharing) pada pihak maskapai, operator bandara, AirNav Indonesia, dan Pertamina. Hal ini yang akan dievaluasi setiap minggunya.
"Dengan adanya kebijakan diskon ini ada loss share (berbagi beban penerimaan yang hilang). Maka di evaluasi teknis setiap minggu kami bahas dua hal yakni total loss-nya dan loss sharing-nya," kata dia.
Seperti diketahui, penurunan harga tiket pesawat dilakukan dengan pemberian diskon sebesar 50% dari Tarif Batas Atas (TBA). Diskon tarif pesawat tersebut hanya berlaku pada Selasa, Kamis dan Sabtu. Adapun waktunya adalah dari pukul 10.00 hingga 14.00 waktu setempat.
(Dani Jumadil Akhir)