Meskipun tanpa aturan yang mengikat, Susi meyakini, setiap pihak yang terlibat dalam kebijakan ini akan mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama. Sebab, pemerintah menjanjikan akan mengawasi implementasinya.
Bahkan ada sanksi bagi maskapai yang tidak menerapkan kebijakan diskon tarif tiket pesawat tersebut. Adapun pemberian sanksi akan diserahkan oleh masing-masing regulator yang bersangkutan, yakni Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN.
Selain itu, pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi penerapan kebijakan sebulan sekali. Sementara evaluasi secara teknis akan dilakukan setiap minggunya.
"Dengan adanya kebijakan diskon ini ada loss share (berbagi beban biaya yang hilang). Maka dievaluasi teknis setiap minggu kami bahas dua hal yakni total loss-nya dan loss sharing-nya," kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)