Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Orang Asing Diusulkan Miliki Properti hingga 50 Tahun

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2019 |18:31 WIB
   Orang Asing Diusulkan Miliki Properti hingga 50 Tahun
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Dia menambahkan orang-orang asing yang akan memliki hunian itu harus yang mampu. Bukan buruh-buruh asing yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Pengembang Soroti RUU Pertanahan soal Hunian Orang Asing

"Nah itu kita harus filter juga terhadap pemilikan propertinya. Jangan sampai yang memiliki tukang dan pembantu. Jadi yang masuk ke Indoensia ini yang punya kualitaslah," kata dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement