JAKARTA - Penerapan cukai plastik dinilai tidak berdampak signifikan terhadap perekonomian ataupun daya beli masyarakat. Dampak penerapan cukai kantong plastik terhadap inflasi hanya 0,04%.
”Pengenaan cukai ini hanya pada konsumen, tetapi produsen yang membayar dan akan menjual dengan harga yang lebih tinggi,” ujar Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adriyanto di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Dana Hasil Cukai Plastik Buat Pengelolaan Limbah
Menurut Adriyanto, penerapan cukai kantong plastik hanya akan mengubah konsumsi masyarakat dari sebelumnya menggunakan kantong plastik untuk belanja menjadi membawa wadah sendiri.
Apalagi ritel sudah mengenakan pungutan atas kantong plastik sebesar Rp200 per lembar sejak 1 Maret 2019.
”Proyeksi kami hanya mengubah konsumsi masyarakat. Kalau dulu menggunakan kantong plastik, sekarang mengurangi plastik. Namun, daya beli masyarakat tidak terpengaruh karena tidak ada kenaikan harga secara signifikan di masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga: Bayar Rp200, Penggunaan Kantong Plastik Turun hingga 30%
Adriyanto menambahkan, sejumlah daerah juga telah menerapkan regulasi pembatasan penggunaan plastik seperti Bogor, Balikpapan, Banjarmasin, dan Jambi.
Namun, tidak terjadi dampak negatif terhadap perekonomian di kota-kota tersebut. ”Kalau masyarakat aktif mengurangi plastik, harusnya ekonomi tidak akan berdampak. Semangat kita adalah menjaga lingkungan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Kemenkeu sedang mengajukan besaran cukai kantong plastik ke DPR. Adapun usulan tarif cukai sebesar Rp30.000 per kilogram (kg) atau Rp200 per lembar kantong plastik.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, BKF, Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan mengatakan, pengendalian kantong plastik berupa larangan, pembatasan atau pengenaan cukai sudah diterapkan di berbagai negara, termasuk ASEAN dan Eropa.
”Ketika dilaksanakan memang terjadi penurunan kantong plastik dan beralih ke wadah lain. Di sisi lain, akan menumbuh industri yang lain karena ada persaingan antara produk yang ramah lingkungan dan yang tidak. Akan ada peluang bagi industri substitusinya,” jelasnya.
Kepala bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai, BKF Kemenkeu, Nasrudin Joko Surjono mengatakan, penerapan cukai kantong plastik sebagai barang kena cukai baru ditujukan untuk mengendalikan peredaran kantong plastik, bukan untuk mematikan industri. ”Ini bukan mencari revenue, tetapi lebih fokus ke pengendalian plastik. 60% sampah plastik di Indonesia adalah shopping bag ,” imbuhnya.
(Feby Novalius)