Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengulik Dampak Penerapan Cukai Plastik

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 14 Juli 2019 |03:04 WIB
Mengulik Dampak Penerapan Cukai Plastik
Foto Pengunaan Kantong Plastik: Reuters
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan sedang mengajukan besaran cukai kantong plastik ke DPR. Adapun usulan tarif cukai sebesar Rp30.000 per kilogram (kg) atau Rp200 per lembar kantong plastik.

Kepala bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai, BKF Kemenkeu Nasrudin Joko Surjono menjelaskan, penerapan cukai kantong plastik sebagai barang kena cukai baru ditujukan untuk mengendalikan peredaran kantong plastik, bukan untuk mematikan industri.

”Ini bukan mencari revenue, tetapi lebih fokus ke pengendalian plastik. 60% sampah plastik di Indonesia adalah shopping bag ,” imbuhnya.

Selain itu, penerapan cukai plastik dinilai tidak berdampak signifikan terhadap perekonomian ataupun daya beli masyarakat. Dampak penerapan cukai kantong plastik terhadap inflasi hanya 0,04%.

Baca Selengkapnya: Penerapan Cukai Plastik Tak Pengaruhi Daya Beli Masyarakat

 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement