Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Rofyanto Kurniawan menyatakan, pihaknya telah menyelesaikan kajian soal PPN avtur, yang hasilnya masih belum perlu untuk dilakukan perubahan.
Hal ini dikarenakan sejumlah negara lainnya juga melakukan pungutan PPN avtur dengan nilai yang tak jauh berbeda dengan Indonesia. Saat ini pemerintah mengenakan PPN avtur sebesar 10% per liter, sama dengan yang dilakukan oleh Malaysia, Filipina, dan Vietnam.
Sementara Thailand, mengenakan cukai sebesar 4 bath atau sekitar Rp1.900 per liter, lebih tinggi dari Indonesia. "Negara lain melakukan ini (PPN avtur), maskapainya masih bisa berkompetisi kok. PPN avtur 10 persen ini sudah cukup comparable dengan Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Thailand," kata Rofyanto.
(Fakhri Rezy)