JAKARTA - Pemerintah berencana membuat aturan mengenai barang-barang impor yang masuk melalui perdagangan online atau e-commerce. Hal ini untuk membatasi derasnya produk impor yang masuk ke dalam negeri.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengawas lalu lintas barang antar negara, akan meminta data transaksi perdagangan dari seluruh pelaku e-commerce di Indonesia. Data ini akan memperkuat kebijakan pemerintah terkait aturan e-commerce.
Baca juga: Tarik Pajak hingga Bea Masuk, Jadi Skema Batasi Impor Barang E-Commerce
Selain itu, juga akan berkoordinasi dengan pemangku kebijakan terkait yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

"Kami akan mengundang pemain e-commerce, ritel, dan kemudian pihak-pihak terkait. Dari platform-nya nanti diminta melaporkan transaksi ke bea cukai," ujar Dirjen Bea dan Cuka Kemenkeu Heru Pambudi ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Baca juga: 5 Fakta E-Commerce, Terungkap 90% Keluhan Pelanggan Ternyata Bukan soal Produk
Menurutnya, saat ini pemerintah sudah melakukan pengecekan terhadap seluruh barang impor yang masuk ke Tanah Air. Namun, dengan adanya tranparansi data transaksi dari e-commerce akan memudahkan pengawasan pemerintah terhadap arus produk impor.
Menurutnya, pemerintah ingin mengetahui volume transaksi e-commerce yang telah masuk ke dalam negeri. "Keterikatan volume transaksi e-commerce itu akan di dalami," imbuh dia.