JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan tarif tol dari Semarang-Demak. Jalan Tol Semarang-Demak akan dikenai tarif sebesar Rp1.124 per km untuk kendaraan Golongan I pada 2020.
Keputusan itu diambil berdasarkan surat Nomor PB.02.01-Mn/1347 tertanggal 17 Juli 2019 tentang Penetapan Pemenang Pada Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Demak Yang Terintegrasi Dengan Pembangunan Tanggul Laut Kota Semarang.
Jika mengacu data tersebut, artinya tarif tol Semarang-Demak Rp30.348. Sebab panjang jalan tol sekitar 26,99 kilometer, diambil dari Rp1.124 per km dikalikan 27 kilometer.
"Perlu kami sampaikan, dalam surat penetapan pelelangan dari bapak Menteri (PUPR, Basuki Hadimuljono), disebut bahwa tarif tol awal Golongan I adalah Rp 1.124 per km pada tahun 2020," ujar Kepala BPJT Danang Parikesit, saat ditemui di Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Baca Juga: Tol Semarang-Demak Ditarget Selesai 2 Tahun
Berdasarkan Surat penetapan pemenang Nomor PB.02.01-Mn/1347 pun telah diterbitkan sejak 17 Juli 2019 konsorsium diberi waktu dua bulan untuk membentuk badan usaha sejak tanggal ditetapkan. Selain itu, penandatanganan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) ditargetkan harus dilaksanakan sebelum tiga bulan kedepan.
Setelah penandatangnan PPJT, barulah pembangunan jalan tol tersebut dimulai. Pembangunan ditargetkan bisa rampung dalam waktu dua tahun dimulai pada tahun ini.
"Ada catatan penting terutama tentang timeline dalam pembentukan BUJT yang itu nantinya akan menjalanskan penyelenggaraan pengusahaan jalan tol dan ini jadi kick off BUJT yang waktunya itu tidak banyak," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Investasi BPJT Denny Firmansyah mengatakan, konsorsium harus mampu memenuhi tenggat waktu yang ditentukan di dalam surat penetapan. Sehingga, bila tidak memenuhi persyaratan tersebut maka mereka dianggap batal.
Baca Juga: Tak Ingin Ambruk seperti BORR, Pengerjaan Tol Tanggul Laut Semarang Diminta Hati-Hati
Adapun total biaya investasi yang dibenamkan untuk menggarap proyek sepanjang 26,99 kilometer ini mencapai Rp15,3 triliun. Dari total panjang tersebut, konsorsium bertugas untuk menggarap konstruksi sepanjang 16,3 kilometer.
"Sebagian sisanya menjadi kewajiban pemerintah sepanjang 10,69 kilometer dengan konsesi selama 35 tahun," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)