JAKARTA - Pemerintah sudah mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak menggunakan gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg). PNS diarahkan menggunakan gas elpiji nonsubsidi.
Imbauan ini akhirnya dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah (pemda) dengan mengeluarkan surat edaran. Salah satunya pemerintah kabupaten (Pemkab) Purwakarta. Jika masih berani gunakan gas elpiji 3 kg bakal kena sanksi.
Baca Juga: 13.000 PNS Dilarang Pakai Gas 3 Kg
Berikut fakta-fakta PNS dilarang menggunakan gas elpiji subsidi 3 kg seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Minggu (21/7/2019)
1. PNS Gunakan Gas Elpiji 3 Kg Kena Sanksi
Pemkab Purwakarta Jawa Barat telah menyiapkan sanksi jika para PNS ketahuan masih menggunakan gas elpiji bersubdisi. Tak main-main, sanksinya berupa pemotongan tunjangan daerah mereka.
"Kami tidak akan main-main. Silahkan masyarakat laporkan jika ada ASN di kita yang kedapatan masih menggunakan gas bersubsidi. Kami akan tindak tegas," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Baca Juga: Masih Berani Pakai Elpiji 3 Kg, PNS Bakal Kena Sanksi
2. Gaji di Atas Rp1,5 Juta Dilarang Gunakan Gas Elpiji 3 Kg
Sesuai aturan yang berlaku untuk yang berpenghasilan di atas Rp 1,5 juta ke atas, tidak diperkenankan menggunakan gas bersubsidi 3 kg. Termasuk PNS yang memang jika dilihat, gaji mereka lebih dari Rp1,5 juta.
"Kami sudah sampaikan melalui edaran, seluruh PNS di Purwakarta harus beralih ke gas non-subsidi," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
3. PNS Harus Beralih ke Gas Nonsubsidi
Seluruh PNS dilarang menggunakan gas elpiji ukuran 3 kg. Mereka, harus beralih menggunakan yang non-subsidi yang ukuran 5,5 kg.