Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penanganan Gelombang Gas di Blok ONJW Sesuai Standar Industri Migas

Penanganan Gelombang Gas di Blok ONJW Sesuai Standar Industri Migas
Foto: Ist
A
A
A

Pertamina juga terus berkomunikasi dan koordinasi secara intensif dengan berbagai pihak, antara lain dengan SKK Migas, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup Daerah, TNI dan Kepolisian, Ditjen Perhubungan Laut, KSOP, KKP, Pushidros AL, dan KKKS.

Terkait hal itu Direktur Eksekutif Center for Energy Policy M Kholid Syeirazi juga mengapresiasi kesigapan Pertamina dan instansi lainnya.

Menurut dia, seluruh upaya yang dilakukan Pertamina, sesuai dengan standar industri migas, termasuk di antaranya, ketika dengan waktu cepat BUMN itu sudah mengaktifkan Incident Management Team (IMT) guna menanggulangi dampak yang lebih luas.

Dikatakannya, seperti Pertamina, seluruh kontraktor memang seharusnya memenuhi persyaratan seperti dikeluarkan SKK Migas. Di antaranya memiliki tim tanggap darurat jika terjadi hal-hal yang berdampak terhadap lingkungan.

"Ini sudah SOP (standar operasional prosedur). Pasca peristiwa lumpur Lapindo, SKK Migas mengeluarkan syarat yang semakin ketat," katanya.

Menurut dia, penanganan cepat yang dilakukan Pertamina tersebut sangat positif jika tidak, tentu akan memiliki dampak yang lebih besar, termasuk soal lingkungan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement