Dia menambahkan, KKP khususnya DJPT terus menggalakkan dan mendorong seluruh pelabuhan perikanan untuk bekerjasama dengan penyedia asuransi dalam pelayanan kepada pemilik kapal untuk memudahkan akses asuransi. Sampai dengan akhir tahun 2019, ditargetkan 22 UPT pelabuhan pusat telah tersedia layanan penyedia asuransi bagi awak kapal perikanan.
"Demikian halnya dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL), sampai dengan akhir 2019 seluruh pelabuhan UPT Pusat akan menerapkan dan mempersyaratkan PKL sebagai persyaratan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). PKL dan asuransi bagi awak kapal perikanan merupakan bentuk nyata perlindungan kepada pekerja pada kapal penangkap ikan dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip HAM pada usaha perikanan tangkap," ungkap dia.
(Fakhri Rezy)