Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lindungi Tenaga Kerja, KKP Wajibkan Perusahaan Miliki HAM Perikanan

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 24 Juli 2019 |16:27 WIB
Lindungi Tenaga Kerja, KKP Wajibkan Perusahaan Miliki HAM Perikanan
Perikanan (Okezone)
A
A
A

Dia menambahkan, KKP khususnya DJPT terus menggalakkan dan mendorong seluruh pelabuhan perikanan untuk bekerjasama dengan penyedia asuransi dalam pelayanan kepada pemilik kapal untuk memudahkan akses asuransi. Sampai dengan akhir tahun 2019, ditargetkan 22 UPT pelabuhan pusat telah tersedia layanan penyedia asuransi bagi awak kapal perikanan.

"Demikian halnya dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL), sampai dengan akhir 2019 seluruh pelabuhan UPT Pusat akan menerapkan dan mempersyaratkan PKL sebagai persyaratan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). PKL dan asuransi bagi awak kapal perikanan merupakan bentuk nyata perlindungan kepada pekerja pada kapal penangkap ikan dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip HAM pada usaha perikanan tangkap," ungkap dia.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement