Perlu Infrastruktur Memadai
Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, penanganan P2P lending ilegal membutuh infrastruktur yang memadai sehingga bisa memperkuat fungsi intelijen dan pengawasan di masyarakat. Saat ini OJK masih mengandalkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk pencegahan.
Menurut Sekar, karena fintech ilegal tidak ada yang mengawasi, ini menjadi perhatian bersama sehingga penanganan dan pemberantasannya melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) di mana OJK menjadi koordinatornya. Satgas ini merupakan gabungan dari 13 lembaga dan instansi yang di dalamnya terdiri atas Polri, Kejaksaan Agung, Kominfo, Kemendag, Kemenag, dan lainnya.
“Melalui SWI berdasarkan rekomendasi OJK, Kominfo telah menutup sekitar 1.087 peer to peer (P2P) lending ilegal,” sebut Sekar. Dia juga mengatakan P2P lending yang terdaftar/berizin di OJK harus memenuhi aturan dan ketentuan POJK 77/ POJK.01/2016 tentang penyelenggara jasa layanan pinjam meminjam berbasis teknologi.
Pihaknya juga telah membatasi akses data fintech legal hanya microphone, lokasi, dan kamera yang dibutuhkan untuk kepentingan know your customer (e- KYC). Data lainnya selain microphone , lokasi dan kamera tidak boleh diakses.
“Jika fintech yang telah terdaftar/berizin terbukti melakukan pelanggaran akses data selain microphone, lokasi, dan kamera, kami akan tegas mengenakan sanksi hingga pencabutan tanda terdaftar/berizin sesuai aturan POJK 77,” ujarnya.
Dia menambahkan, OJK juga terus mengimbau masyarakat lebih cermat dalam bertransaksi bidang keuangan digital dengan selalu mengecek apakah lembaganya resmi atau tidak. Dalam laporan terkini yang dirilis OJK, hingga Mei 2019 total akumulasi pinjaman fintech P2P lending tercatat sebesar Rp41,04 triliun (year to date /ytd) atau naik 81,06%.
Adapun outstanding pinjaman naik 64,9% menjadi Rp8,32 triliun. Dari sisi jumlah borrower (peminjam), juga mengalami peningkatan 100,72% menjadi Rp8,75 juta secara ytd. Sedangkan jumlah lender atau pem beri pinjaman mengalami kenaikan 131,44% menjadi Rp480,3 juta per akhir Mei 2019.(Koran Sindo)
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.