Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Masuk Biodiesel 8%, Pengusaha Tak Bisa Ekspor

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 29 Juli 2019 |18:21 WIB
Bea Masuk Biodiesel 8%, Pengusaha Tak Bisa Ekspor
Ilustrasi: Reuters
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian telah menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait bea masuk untuk produk biodiesel Indonesia ke pasar Uni Eropa (EU) di Kemenko Perekonomian Jakarta.

Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan mengatakan, apabila dokumen dari Uni Eropa (UE) terkait bea masuk biodiesel Indonesia sudah diterima. Maka pemerintah Indonesia harus mengkaji hal tersebut.

"Seperti halnya, kok bisa sekian persen sih biaya masuknya. Dari situ kita memberikan informasi lagi ke Uni Eropa," ujar dia di Gedung Kemenko Perekenomian Jakarta, Senin (29/7/2019).

 Baca Juga: Kemenko Perekonomian Gelar Rakor Bahas Sengketa Biodiesel RI

Dia menuturkan bahwa Uni Eropa memberikan waktu kepada pemerintah Indonesia itu pada September 2019. Apabila pemerintah Indonesia tidak memberikan komplain atau jawaban yang tidak sesuai atas kenaikan bea masuk itu. Maka Uni Eropa akan menetapkan bea masuk permanen pada tahun depan.

"September itu kan baru mau diterapkan provision itu, di mana provision itu kan sementara. Jadi mereka menerapkan, tapi ternyata kalau tidak terbukti akan dikembalikan pajaknya," tutur dia.

 Baca Juga: Biodiesel Kena Bea Masuk 8%-18%, RI Protes ke Uni Eropa

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement