Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

638 Meter, Jakarta Akan Punya Gedung Tertinggi Kelima di Dunia

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 29 Juli 2019 |09:45 WIB
638 Meter, Jakarta Akan Punya Gedung Tertinggi Kelima di Dunia
Foto: Jakarta Akan Punya Gedung Tertinggi (Koran Sindo)
A
A
A

Pasar ritel pada triwulan kedua ini terlihat masih tetap stabil yang ditunjukkan oleh aktifnya peritel dari sektor fashion dan F&B dengan tingkat hunian tetap stabil di angka 88%. Beroperasinya mass rapid transit(MRT) kian melengkapi kebutuhan pengguna dengan konsep grab and go.

Konsep semacam ini diharapkan dapat berkembang seiring bertambahnya rute baru MRT atau light rail transit (LRT). Pertumbuhan pembangunan gedung vertikal baru di Jakarta mengalami pelambatan sejak 2017. Menurunnya, pembangunan gedung-gedung berlantai sembilan ke atas ini lebih banyak di pengaruhi faktor ekonomi.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengungkapkan, penurunan pembangunan gedung masih terjadi pada periode 2019- 2020 .

“Sektor perekonomian untuk properti menurun dan memengaruhi pembangunan. Dari yang biasanya 15 unit per tahun, paling saat ini hanya lima unit gedung,” kata Heru.

Dia menjelaskan, selama ini pengendalian gedung tinggi tidak dilakukan di wilayah tertentu. Artinya, pembangunan gedung bebas dilakukan di mana saja sesuai Rencana Dasar Tata Ruang Wilayah (RDTR).

“Pemerintah pusat kan juga punya andil untuk kebijakan gedung karena banyak aspek. Aspek ekonomi misalnya, dari pajak, moneter, dan sebagainya. Kalau pemerintah daerah dari izin dan regulasi,” pungkasnya.

Namun, kalangan DPRD mengkritisi eksekutif yang lemah dalam melakukan penataan masalah gedung vertikal. Ini seperti disampaikan anggota Komisi D DKI Jakarta Ricardo. Indikasi lemahnya penataan itu antara lain masih banyaknya peristiwa kecelakaan di dalam gedung, baik ke bakaran ataupun roboh, seperti yang di lantai gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2018.

Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Agus Pambagio juga meminta Pemprov DKI Jakarta menindak tegas pemilik gedung atau bangunan yang menyalahi aturan.

Indahnya Sunset Akhir Tahun 2017 Hiasi Langit Ibu Kota Jakarta

“Harus dihukum. Mereka yang memiliki gedung tinggi, namun salahi aturan, satu-satu caranya yah dihukum dan ditindak tegas,” kata Agus.

Agus menilai, tindak tegas itu menunjukkan bahwa perda, pergub, maupun aturan hukum lainnya masih berdiri tegak. Dengan demikian, penyelewengan tidak akan terjadi lagi di kemudian hari. Sekalipun pada akhirnya nanti terjadi koefisien lantai bangunan (KLB) dan pemilik membayar beberapa uang, kata Agus, namun tindakan tegas harus dilakukan.

Pengamat tata kota Universitas Trisakti Nirwono Joga juga melihat KLB tak menguntungkan DKI lantaran pembayarannya hanya sekali. Padahal, pembangunan gedung harus diukur secara jangka panjang.

Ketika gedung telah dibangun, harus diperhatikan soal ketersediaan listrik, air, hingga dampak kemacetan. Di sisi lain, pembangunan gedung harus memperhatikan keselamatan salah satunya keadaan darurat seperti kebakaran, gempa bumi, hingga evakuasinya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement