Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pinjaman Online Ilegal Bisa Dijerat Sanksi Pidana

Pinjaman <i>Online</i> Ilegal Bisa Dijerat Sanksi Pidana
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Selain itu OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memonitor secara rutin melalui patroli siber.

Secara berkala, OJK juga menyampaikan konfirmasi fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK berdasarkan informasi yang diterima dari hasil patroli siber tersebut.

"OJK juga menyampaikan laporan informasi kepada Polri secara berkala untuk dilakukan penegakan hukum," kata Tongam.

Sebelumnya diberitakan Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta menyelidiki kasus warga Solo yang menjadi korban pencemaran nama baik oleh perusahaan layanan fintech pinjaman online ilegal.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement