Perbankan juga nantinya akan diberikan grace periode selama 3 tahun dari waktu peraturan diterbitkan. Premi ini juga ditargetkan bisa terkumpul hingga 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2017, serta dikenakan jangka waktu pembayaran 30 tahun.
"Jadi sangat kecil. Dan bank-bank kecil dengan total aset di bawah Rp1 triliun, termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ratenya adalah 0% atau sama sekali enggak perlu bayar. Dan ini akan dikenakan selama 30 tahun dengan target yang menggunakan PDB tahun 2017, bukan PDB 2019," jelasnya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.