Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Premi Restrukturisasi Perbankan Tinggal Tunggu Teken Jokowi

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2019 |16:21 WIB
Aturan Premi Restrukturisasi Perbankan Tinggal Tunggu Teken Jokowi
Perbankan (Shutterstock)
A
A
A

Perbankan juga nantinya akan diberikan grace periode selama 3 tahun dari waktu peraturan diterbitkan. Premi ini juga ditargetkan bisa terkumpul hingga 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2017, serta dikenakan jangka waktu pembayaran 30 tahun.

"Jadi sangat kecil. Dan bank-bank kecil dengan total aset di bawah Rp1 triliun, termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ratenya adalah 0% atau sama sekali enggak perlu bayar. Dan ini akan dikenakan selama 30 tahun dengan target yang menggunakan PDB tahun 2017, bukan PDB 2019," jelasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement