 
                Deklarasi nelayan Dusun Prajak dilakukan setelah pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggelar rangkaian kampanye dan edukasi penanggulangan destructive fishing di kampung nelayan Dusun Prajak pada Rabu 24 Juli.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sumbawa, Husni Djibril, mengharapkan adanya kesadaran masyarakat, khususnya para nelayan untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga serta memelihara kelestarian terumbu karang dan spesies langka hiu paus yang ada di Teluk Saleh.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan RI Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut, Aryo Hanggono, mengimbau masyarakat pesisir pantai untuk menghentikan kebiasaan menangkap ikan dengan menggunakan bom dan potasium. “Hal ini bertujuan agar kelestarian biota laut seperti terumbu karang dan ikan tetap terjaga, mengingat Teluk Saleh memiliki potensi sumber daya yang dapat menjadi daya tarik untuk kemajuan perekonomian dan pariwisata di Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.
Kegiatan kampanye dan edukasi penanggulangan destructive fishing dimaksudkan untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran para nelayan di Kabupaten Sumbawa sehingga tumbuh rasa memiliki dan mencintai laut. Dengan begitu, diharapkan mereka dapat terus menjaga lautnya agar tetap lestari, salah satunya dengan tidak melakukan penangkapan ikan dengan bom dan racun ikan.
Selain itu, Direktorat Jenderal PSDKP juga menggelar rangkaian kegiatan lainnya. Salah satunya, edukasi sejak dini kepada siswa sekolah dasar mengenai manfaat dan pentingnya menjaga terumbu karang sebagai rumah ikan, serta larangan penangkapan ikan menggunakan bom dan racun. Sosialisasi secara lisan juga dilakukan di rumah-rumah nelayan maupun pemasangan himbauan “Lautku Bebas Bom Ikan” di kapal-kapal penangkap ikan dan rumah nelayan setempat.
Kegiatan operasi pengawasan destructive fishing di perairan Teluk Saleh juga dilakukan dengan menggunakan KP. Hiu 09 di sekitar perairan Teluk Saleh pada tanggal 19-21 Juli 2019. Operasi pengawasan yang dilakukan berupa pemeriksaan kapal-kapal penangkap ikan, mulai dari pemeriksaan dokumen perizinan, alat tangkap, ikan hasil tangkapan, hingga ruang-ruang kapal untuk mencari keberadaan benda-benda yang berkaitan dengan destructive fishing.
Berbagai upaya tersebut didukung oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat nelayan secara nyata yang diwujudkan dengan ditandatanganinya deklarasi anti destructive fishing oleh Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan; Bupati Sumbawa; Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. NTB; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa; dan perwakilan nelayan.
(Dani Jumadil Akhir)