Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh 'Lawan' Pengusaha Lewat UU Tenaga Kerja

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Minggu, 04 Agustus 2019 |03:06 WIB
Buruh 'Lawan' Pengusaha Lewat UU Tenaga Kerja
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai upaya pemerintah memperbaiki iklim investasi dengan merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan karena dianggap kaku serta tidak ramah investasi, tidaklah tepat.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, arah revisi UU Ketenagakerjaan malah akan menekan kesejahteraan buruh.

Apalagi jika arahnya adalah untuk menurunkan nilai upah minimum, mengurangi pesangon, hingga membebaskan penggunaan outsourcing di semua lini produksi.

"Undang-undang ini bunyinya tentang ketenagakerjaan, bukan tentang investasi. Kalau mau revisi ya yang diubah Undang-undang Penanaman Modal Asing, Undang-undang Perindustrian, Undang-undang Perdagangan, atau Undang-undang Perekonomian Nasional," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/8/2019).

Baca Selengkapnya: Buruh Tak Ingin Kenaikan Upah Dibatasi

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement