JAKARTA - PT PLN (Persero) menjelaskan mengenai mekanisme pemberian kompensasi kepada para pelanggan akibat pemadaman listrik yang berlangsung selama dua hari sejak kemarin.
Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Barat PT PLN (Persero) Haryanto W.S mengatakan untuk pemberian kompensasi nantinya akan dilakukan melalui sistem. Para pelanggan tidak perlu melapor kepada PLN karena akan masuk secara automatis ke rekening pembayaran.
Baca juga: PLN: Insya Allah Malam Ini Listrik Kembali Normal
“Nanti akan kami hitung langsung dalam rekening, nanti akan diberikan sosialisasi ke masyarakat agar masyarakat lebih paham bagaimana menghitungnya,” ujarnya di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Hayanto menambahkan, nantinya pemberian kompensasi itu tergantung dari daya kontrak pelanggan. Selain itu pemberian kompensasi juga besarannya tergantung dari pemakaian setiap bulannya.
Baca juga: Soal Tunjuk Bos PLN, Menko Luhut: Tunggu Menteri Rini Pulang Haji
“Kompensasi tergantung dari tarifnya, daya kontrak pelanggan itu sendiri, dan tergantung pemakaian setiap bulannya. Ini memang segitu spesifik tergantung dari pelanggan masing-masing,” jelasnya.
Haryanto menambahkan, dengan pemberi kompensasi ini bisa memberikan kepuasan kepada para pelanggan. Meskipun memang kompensasi yang diberikan tidak sebesar apa yang diperkirakan.
Baca juga: 11 Kalimat "Sentilan" Presiden Jokowi ke PLN
“Ini kami masih hitung dan nanti yang penting kan bukan jumlah totalnya tapi kami harap ini memberikan kepuasan kepada para pelanggan,” ucapnya.
Sebagai informasi, PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi berupa ganti rugi kepada para pelanggan akibat matinya listrik secara serentak di wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Dana kompensasi tersebut diperkirakan mencapai Rp839,88 Miliar.
Adapun pemberian kompensasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).