Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sistem Kelistrikan di Jakarta, Banten dan Jawa Barat Sudah Normal

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2019 |11:37 WIB
Sistem Kelistrikan di Jakarta, Banten dan Jawa Barat Sudah Normal
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pasca padamnya listrik yang terjadi pada Minggu 4 Agustus 2019, PT PLN (Persero) berhasil menormalkan kembali seluruh sistem kelistrikan. Hingga pagi ini pembangkit yang sudah masuk sistem sebesar 12.378 megawatt (mw). Dengan 23 Gardu Induk Tegangan Extra Tinggi (GITET) telah beroperasi.

Untuk pemulihan beban padam Wilayah DKI Jakarta pukul 17.50 WIB, wilayah Banten pukul 21.20 WIB dan wilayah Jawa Barat pukul 23.27 WIB kemarin malam.

 Baca Juga: Pelanggan Token PLN, Begini Mekanisme Kompensasi Mati Lampu

Beban puncak listrik hari ini di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat sebesar 13.674 mw dengan daya mampu total 15.378 mw.

"Alhamdulillah seluruh sistem sudah normal, dan kami akan terus menjaga kestabilan sistem ini," ungkap Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Pembangkit yang sudah menyala pagi ini:

1. PLTU Suralaya 7 unit

2. Pembangkit cilegon 1 unit

3. Pembangkit Muara Karang blok 1 dan 2

4. PLTU Muarakarang 2 unit

5. Pembangkit Priok blok 1 sd 4

6. PLTU Lontar 3 unit

7. PLTP Salak

8. PLTA Saguling

9. PLTA Cirata

10. PLTU Labuan 1 unit,

11. PLTU Lestari Banten Energi

12. PLTP di Jawa Barat

13. Pembangkit Muaratwar blok 1 sd 5

14. PLTU Cirebon Electric Power

15. PLTU Indramayu 2 unit

 Baca Juga: Terungkap, Penyebab Padamnya Listrik PLN di Jakarta hingga Jabar adalah Pohon Sengon

Yang rencana akan Masuk sistem (proses sinkron) di Malam ini :

1. PLTU Pelabuhan Ratu 1

2. PLTU Pelabuhan Ratu 3

3. PLTU Suralaya 1

Selain itu semua jaringan 500 kV dan 150 kV sudah kembali normal.

Sementara itu, sebelumnya PLN juga memberikan informasi terkait adanga kompensasi untuk pelanggan yang terkena pemadaman.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Kompensasi sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif Non Adjustment (yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik). Pemberian kompensasi akan diberlakukan pada rekening bulan berikutnya.

Khusus untuk pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pengurangan tagihan pada golongan Tariff Adjustment . Kompensasi ini akan diberikan saat pelanggan membeli token berikutnya.

Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement