JAKARTA - Peneliti dari dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menyebutkan bahwa pendapatan sebesar Rp3,3 juta per bulan di Jakarta masuk ke dalam golongan miskin. Namun, bagaimana perhitungannya?
Dirinya menjelaskan, jumlah gaji tersebut termasuk miskin jika sudah berkeluarga dan harus menanggung beberapa anggota keluarga. Mengacu berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan di DKI Jakarta per Maret 2019 telah mencapai Rp637.260 per kapita per bulan.
Baca juga; 10 Ribu Jiwa Penduduk Sumut Bangkit dari Kemiskinan
"Kalau dia menanggung banyak 3 atau 4 anggota keluarga yang tidak bekerja, dan kepala keluarganya yang bekerja hanya satu, harus digaji berapa agar dikategorikan dia tidak miskin? Ngeri kan, gaji Rp3,3 juta per bulan masuk kategori miskin," ujar Bhima dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Efek pendapatan yang kecil, lanjutnya akan membuat warga khususnya di Jakarta akan melakukan pinjaman uang. Hal ini akan menimbulkan utang yang semakin banyak.
Baca juga: Fakta di Balik Kemiskinan Indonesia, Nomor 4 Bak Angin Segar
Maka dari itu, ia mengimbau kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk segera membenahi masalah kemiskinan dan ketimpangan sosial yang dianggap cukup rumit.