Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Mobil Listrik Terganjal Revisi PP

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 07 Agustus 2019 |19:59 WIB
Aturan Mobil Listrik Terganjal Revisi PP
Darmin Nasution (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, masih ada kendala dalam penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle). Hal ini yang menyebabkan beleid tersebut belum juga ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, draf beleid itu sudah rampung dan tinggal menunggu 'tinta' dari Jokowi. Namun, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menginginkan adanya revisi salah satu Peraturan Pemerintah (PP) agar lebih sinkron dengan beleid baru yang akan terbit tersebut.

 Baca juga: Full Electric, Insentif PPnBM untuk Mobil Listrik 0%

"Kalau Perpres-nya sudah siap, tapi Menteri Perindustrian minta satu aturan lagi diubah," ujar Darmin di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

 Mobil listrik

Dia menyatakan, beleid yang ingin dirubah yakni PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

 Baca juga: Tak Ada Perdebatan Lagi, Jokowi Tinggal Paraf Perpres Mobil Listrik

Di mana Airlangga ingin PPnBM yang dikenakan pada kendaraan bermotor dihitung sesuai dengan emisi buang, yang saat ini masih menggunakan besaran CC kendaraan. Maka mobil dengan emisi yang lebih rendah akan dikenakan PPnBM lebih rendah atau bahkan bisa 0%.

"PP mengenai bea masuk dan PPnBM yang untuk sedan-sedan itu loh. Karena kalau itu enggak dirubah tetap enggak laku mobil kita, seperti model kijang itu, kalau dikirim keluar dibuat mobil listrik segala macam. Jadi kita masih proses itu," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement