JAKARTA - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan memberi insentif dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bertenaga listrik berdasarkan tingkat kadar emisi.
"Insentifnya apabila itu 'full electric, atau 'fuel cell' yang emisinya 0, (maka) PPnBm-nya 0," kata Airlangga ditemui di Istana Negara, Jakarta.
Baca Juga: Finalisasi Aturan, Komponen Lokal Kendaraan Listrik Wajib 35%
Pemerintah dalam peraturan presiden tentang mobil berbasis elektrik juga mengatur penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) industri kendaraan listrik.
Jumlah TKDN yang digunakan dalam mobil listrik minimum sebesar 35%.