Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Full Electric, Insentif PPnBM untuk Mobil Listrik 0%

Full Electric, Insentif PPnBM untuk Mobil Listrik 0%
Ilustrasi Mobil Listrik (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu pemerintah memberi kelonggaran kepada industri kendaraan listrik untuk mengimpor mobil listrik secara completely build up (CBU) pada tahap awal.

Baca Juga: Tak Ada Perdebatan Lagi, Jokowi Tinggal Paraf Perpres Mobil Listrik

Dalam tiga tahun setelahnya, diwajibkan untuk menggunakan TKDN sebesar 35%. Dikutip dari Antaranews, Rabu (7/8/2019).

Dia berharap dengan penggunaan TKDN tersebut dapat mendorong ekspor Indonesia, salah satunya ke Australia.

Pemerintah juga akan memberikan waktu kepada industri selama 3 tahun untuk melakukan investasi di dalam negeri.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement