Sementara itu pemerintah memberi kelonggaran kepada industri kendaraan listrik untuk mengimpor mobil listrik secara completely build up (CBU) pada tahap awal.
Baca Juga: Tak Ada Perdebatan Lagi, Jokowi Tinggal Paraf Perpres Mobil Listrik
Dalam tiga tahun setelahnya, diwajibkan untuk menggunakan TKDN sebesar 35%. Dikutip dari Antaranews, Rabu (7/8/2019).
Dia berharap dengan penggunaan TKDN tersebut dapat mendorong ekspor Indonesia, salah satunya ke Australia.
Pemerintah juga akan memberikan waktu kepada industri selama 3 tahun untuk melakukan investasi di dalam negeri.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.