JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita merombak posisi pejabat Eselon I di kementeriannya pada Selasa, 6 Agustus 2019. Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah melarang perombakan pajabat di posisi penting seperti direksi BUMN maupun level direktur jenderal (dirjen) hingga Oktober 2019.
Hal itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada siang hari di tanggal 6 Agustus 2019. Alasan pelarangan tersebut karena masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) akan segera berakhir pada 20 Oktober 2019.
Baca juga: Kemendag Dukung Palestina Dapatkan Akses Pasar Perdagangan
Menanggapi hal tersebut, Enggar menyatakan, perubahan Eselon I di Kementerian Perdagangan sudah sesuai dengan aturan. Sebab, hal itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 78/TPA Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Perdagangan yang ditetapkan pada 15 Juli 2019.
"Kan itu 15 Juli 2019 sudah melalui TPA (Tim Penilaian Akhir) dan sudah ada Kepres-nya juga," ujar Enggar di temui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: Hasil Pertemuan Mendag dengan Menteri Perdagangan Turki
Meski demikian, dia enggan menjelaskan alasan dari perombakan di tingkat Eselon I itu. Menurut Enggar, hal itu hanya rotasi pejabat yang pada umumnya dilakukan.
"Enggak apa-apa, itu rotasi saja. Yah ada yang sudah habis (masa jabatannya)," katanya.
Untuk diketahui, Enggar telah melantik 7 pejabat Eselon I di Kemendag. Salah satunya Oke Nurwan menjadi Sekretaris Jenderal yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perdagangan Luar Negeri.