Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PLN Diminta Buka-bukaan soal Kompensasi Listrik Mati

   PLN Diminta Buka-bukaan soal Kompensasi Listrik Mati
Foto: Plt Dirut PLN Sripeni Bersama Presiden Jokowi soal Listrik Mati (Okezone)
A
A
A

Metodenya, mulai 1 September 2019 akan diberikan pengurangan tagihan listrik kepada dua golongan pelanggan PLN, yakni golongan adjustment dan non adjustment (subsidi).

"Adapun kepada golongan adjustment diberikan pengurangan tagihan 35% dari minimum tagihan pada bulan bersangkutan. Sementara untuk golongan non adjustment atau subdisidi diberikan pengurangan tagihan 20% dari total tagihan minimum bulan bersangkutan," ujar dia seperti dikutip Antaranews, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Presiden Jokowi Minta PLN Segera Bereskan Soal Matinya Listrik secara Massal

Lalu kepada pelanggan yang menggunakan listrik prabayar yang menggunakan token untuk pengisian ulang listriknya, maka kompensasi akan diberikan pada saat mereka membeli token.

Pada saat pelanggan membeli token, mereka akan mendapatkan 2 nomor token terpisah. Nomor token pertama berisi nilai pengisian pulsa listrik sesuai jumlah yang dibeli. Adapun nomor token kedua berisi jumlah kompensasi yang didapat pelanggan bersangkutan.

Kedua token ini selanjutnya di-entry terpisah ke dalam alat meteran pelanggan. Metode dual token ini diterapkan dengan tujuan untuk transparansi, sekaligus kejelasan nilai kompensasi yang diterima pelanggan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement