Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PLN Diminta Buka-bukaan soal Kompensasi Listrik Mati

   PLN Diminta Buka-bukaan soal Kompensasi Listrik Mati
Foto: Plt Dirut PLN Sripeni Bersama Presiden Jokowi soal Listrik Mati (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gajah Mada, Fahmi Radhi berpendapat kompensasi listrik padam tidak perlu dana kas dari internal maupun eksternal PLN.

"Bisa dengan skema no cash out dalam arti PLN tidak perlu mengeluarkan uang dasar hukumnya dapat mengacu kepada Permen ESDM No. 27 tahun 2017," kata Fahmi.

 Baca Juga: Serikat Pekerja PLN Tolak Gaji Dipotong Buat Bayar Kompensasi Listrik Mati

Metodenya dapat dipotong dari abodemen atau biaya tagihan jadi mengurangi pendapatan.

"Caranya dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di Bulan September 2019," jelas dia.

Fahmi berpandangan melalui kompensasi itu menunjukkan PLN bertanggung jawab.

 Baca Juga: Imbas Mati Listrik, Gaji Pegawai PLN Dipotong

Adapun rincian pemberian kompensasi blackout tersebut yakni, pada September 2019 nanti, para pelanggan PLN akan membayar lebih kecil tagihan bulanannya karena mendapat pengurangan tagihan sebesar kompensasi yang diberikan.

 Presiden Jokowi Minta PLN Segera Bereskan Soal Matinya Listrik secara Massal

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement