JAKARTA - Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menolak adanya pemotongan gaji pegawai guna pembayaran kompensasi kepada pelanggan yang mengalami mati listrik pada Minggu, 4 Agustus 2019 lalu. PLN harus menanggung biaya kompensasi sebesar Rp839,88 miliar yang rencananya dengan memotong gaji 40 ribu pegawainya.
Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Eko Sumantri menyatakan, direksi PLN tidak bisa begitu saja memutuskan untuk melakukan pemotongan gaji sebagai imbas dari pembayaran kompensasi. Sebab, pemotongan gaji pegawai berpotensi melanggar sejumlah aturan.
Baca Juga: PLN akan Beri Kompensasi ke Usaha yang Terdampak Mati Listrik Serentak
Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di mana dalam kedua beleid itu diatur berbagai ketentuan tentang pengupahan sebagai bentuk perlindungan pada pegawai.
"Jadi tidak serta merta bisa potong gaji, karena bisa melanggar hukum pidana. Memotong tanpa izin enggak bisalah, masak gaji bulannya dipotong," ujar Eko saat dihubungi Okezone, Rabu (7/8/2019).
Bahkan dia menekankan, Direksi harus bertanggungjawab penuh terkait persoalan mati listrik berjam-jam yang terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. "Jadi sebelum dia (direksi) menunjuk potong gaji karyawan, sebaiknya gaji dia dulu. Kan logikanya begitu," imbuh dia.
Baca Juga: PLN Siapkan Kompensasi Rp839 Miliar untuk Mati Listrik, Siapa Saja yang Dapat?
Menurut Eko, dari permasalahan mati listrik tersebut malah seharusnya pegawai PLN mendapatkan upah tambahan. Lantaran para pegawai harus bekerja lembur guna mengatasi permasalahan secepat mungkin.
"Dengan peristiwa ini pegawai jadi bahu membahu, jadi lembur, yang libur jadi datang bekerja. Jadi seharusnya malah dapat kompensasi lembur," ungkapnya.
