JAKARTA - PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi berupa ganti rugi kepada para pelanggan akibat matinya listrik secara serentak di wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Dana kompensasi tersebut diperkirakan mencapai Rp839,88 Miliar.
Adapun pemberian kompensasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Baca juga: Listrik Padam, Menteri Jonan Revisi Aturan Kompensasi untuk Pelanggan
Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero), Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, pemberian kompensasi ini secara automatis akan diberikan kepada pelanggan dari tagihan listriknya. Sebab PLN sudah memiliki data rinci mengenai berapa pelanggan yang terkena dampak dari padamnya listrik ini.
“Kompensasi PLN langsung otomatis. Pelanggan yang terdampak sudah tahu ya jumlahnya,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Baca juga: PLN Investigasi Penyebab Putusnya Transmisi Ungaran-Pemalang
Berdasarkan data PLN, pemberian kompensasi ini ditunjukkan kepada 21,9 juta pelanggan yang berada di wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat. Adapun nilai kompensasinya hampir menyentuh angka Rp840 miliar.
Untuk daerah DKI Jakarta akan diberikan kepada 4,4 juta pelanggan yang terdiri 42.619 pelanggan sosial, 4,1 juta pelanggan Rumah Tangga, 281.771 pelanggan bisnis, 6.124 pelanggan industri, 15.126 pelanggan publik, 28 pelanggan traksi, dan 12.240 pelanggan dengan layanan khusus. Adapun total nilai kompensasi yang diberikan di wilayah DKI Jakarta adalah sebesar Rp311,78 miliar.
Sementara itu untuk daerah Jawa Barat, akan diberikan kepada 14,2 juta pelanggan. Dari jumlah tersebut terdiri dari 288.238 pelanggan sosial, 13,3 juta pelanggan Rumah Tangga, 577.101 pelanggan bisnis, dan 15.237 pelanggan industri.