Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Listrik Padam, Menteri Jonan Revisi Aturan Kompensasi untuk Pelanggan

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 05 Agustus 2019 |16:09 WIB
   Listrik Padam, Menteri Jonan Revisi Aturan Kompensasi untuk Pelanggan
Listrik PLN (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 terkait kompensasi pemadaman listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, bahwa revisi Permen merupakan bentuk perbaikan layanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Liburkan Pegawai, Pengusaha Garmen Minta Tagihan Listrik PLN Dipangkas

"Jadi, revisi aturan dikeluarkan menyusul padamnya listrik separuh Pulau Jawa, kemarin," ujar dia di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin (5/8/2019).

Rida menjelaskan, pada Rabu 7 Agustus 2019 akan ada penyusunan peraturan baru yang diyakini bisa mendorong PLN lebih baik lagi. Termasuk di dalam aturan itu ada kompensasi di mana terhadap saudara-saudara terdampak akan diumumkan.

Baca Juga: Tak Ingin Jokowi Marah Lagi, PLN Percepat Penanganan Mati Listrik Serentak

"Diharapkan bisa ditandatangani Permen. Ada peraturan, namanya TMP (tingkat mutu pelayanan) 27/2017 itu semua ada atur hak pelanggan. Kemarin itu kompensasi sudah di atur, misal kompensasi itu adalah hak pelanggan jika pemadaman listrik sekian jam dalam satu bulan," tutur dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement