JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 terkait kompensasi pemadaman listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, bahwa revisi Permen merupakan bentuk perbaikan layanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Liburkan Pegawai, Pengusaha Garmen Minta Tagihan Listrik PLN Dipangkas
"Jadi, revisi aturan dikeluarkan menyusul padamnya listrik separuh Pulau Jawa, kemarin," ujar dia di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin (5/8/2019).
Rida menjelaskan, pada Rabu 7 Agustus 2019 akan ada penyusunan peraturan baru yang diyakini bisa mendorong PLN lebih baik lagi. Termasuk di dalam aturan itu ada kompensasi di mana terhadap saudara-saudara terdampak akan diumumkan.
Baca Juga: Tak Ingin Jokowi Marah Lagi, PLN Percepat Penanganan Mati Listrik Serentak
"Diharapkan bisa ditandatangani Permen. Ada peraturan, namanya TMP (tingkat mutu pelayanan) 27/2017 itu semua ada atur hak pelanggan. Kemarin itu kompensasi sudah di atur, misal kompensasi itu adalah hak pelanggan jika pemadaman listrik sekian jam dalam satu bulan," tutur dia.