Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besok, Tarif Baru Ojol Berlaku di 88 Kota

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 08 Agustus 2019 |12:39 WIB
Besok, Tarif Baru Ojol Berlaku di 88 Kota
Ojek Online. Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

"Kami sebelumnya sudah memberlakukan tarif baru ojek online di 45 kota. Sehingga, bila ditotalkan yang memberlakukan tarif baru ada 123 kota," kata dia.

Berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:

Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.

Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp10.000

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement