JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memastikan akan membayarkan kompensasi pada pihak PT MRT Jakarta atas insiden mati listrik yang terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2019. Pemadaman listrik berjam-jam membuat operasional MRT berhenti total.
Baca Juga: Buat Tim Investigasi Mati Listrik Serentak, PLN Gandeng Pakar dari 7 PTN
General Manager PLN Disjaya M Ikhsan Asaad menyatakan, MRT Jakarta merupakan pelanggan premium sehingga pembayaran kompensasi berdasarkan kesepakatan bersama dalam Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

"MRT kebetulan sudah jadi pelanggan premium Disjaya, jadi kita akan lakukan kompensasi sesuai ketentuan dan kontrak yang sudah kita sepakati bersama," ujarnya saat ditemui di PLTD Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Baca Juga: Tak Potong Gaji Pegawai, PLN Bayar Kompensasi Pakai Dana Internal
Menurutnya, berdasarkan perjanjian tersebut nilai kompensasi yang harus dibayarkan PLN kepada MRT Jakarta sebesar 20% dari beban biaya.
"Jadi bukan kerugian, tapi beban biaya," imbuhnya.
MRT Jakarta diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp507 juta akibat mati listrik di DKI Jakarta. Hal itu berdasarkan penghitungan dari aspek reputasi, moril, dan financial bagi MRT Jakarta dan para penggunanya.