"Kita dukung dan KPK sudah miliki seluruh proses, izin itu. Dari deputi pencegahan itu prosesnya ada siapa-siapa yang sudah dapat kan bisa lihat di online. Untuk diusulkan dalam daftar kebutuhan pokok. Untuk itu kami harus ajukan di rakor Menko," katanya.
Baca Juga: OTT Terkait Impor Bawang Putih, KPK Sita Bukti Dugaan Suap Rp2 Miliar
Enggar menambahkan, rekomendasi izin baru akan diberikan pemerintah setelah semua persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karenannya, seharusnya masalah impor ini tidak perlu adanya suap-menyuap.
"Lagian ngapain itu orang pakai suap. Asal penuhi syarat kan begitu ada rekomendasi, terus dia lakukan dengan benar, kenapa nyuruh-nyuruh DPR," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.