Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Kerja di Rumah, Pengusaha: Sah-Sah Saja

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 09 Agustus 2019 |19:26 WIB
PNS Kerja di Rumah, Pengusaha: Sah-Sah Saja
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil/PNS (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan-RB) membuka wacana agar pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja di rumah. Namun, usulan itu masih dalam pembahasan awal sehingga belum bisa diprediksi kapan terealisasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani mengatakan, usulan tersebut bisa saja dilakukan. Apalagi dengan adanya kemajuan teknologi yang membuat pekerjaan bisa di kerjakan di mana saja.

"Ini kan impact dari teknologi yang begitu besar. Melihat itu hal yang sah-sah saja. Yang penting bagaimana output dan result-nya lebih baik," ujarnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Baca Juga: Wacana PNS Kerja di Rumah, Menko Darmin: Perlu Waktu

Menurut Rosan, hal terpenting yang harus diperhatikan adalah bagaimana produktivitas dari pegawai bisa terjaga. Jangan sampai dengan adanya kebijakan ini membuat produktivitas pegawai justru menurun.

"Buat saya mau kerja di mana saja yang penting produktivitasnya. Kalau tinggi kenapa enggak? Kalau duduk di kantor tapi outputnya lebih rendah dibanding dia duduk di rumah tetapi dengan peralatan canggih, kenapa enggak?” jelasnya.

Rosan melanjutkan, selain produktivitas, tansparansi juga perlu diperhatikan. Sebab, keterbukaan digital sudah berkembang sangat luar biasa dan Indonesia perlu terbuka dengan pemikiran baru.

“Kita harus terbuka dengan perubahan yang lebih baik. Itu bisa dibilang tidak lazim kedengarannya. Biarkan dilakukan assessment komprehensif, baru kita diskusikan, dilempar ke publik, sosialisasikan," kata Rosan.

Baca Juga: Kemenpan RB Wacanakan PNS Bisa Kerja di Rumah

Asal tahu saja, ide awal PNS bisa kerja di rumah merupakan hasil kajian dan interaksi dengan berbagai kalangan terkait. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya juga mengusulkan agar jam kerja PNS lebih fleksibel.

Dengan demikian, PNS tidak perlu dijadwalkan masuk kerja pukul 07.30. Adapun jam fleksibel yang dimaksud, PNS tetap memiliki rata-rata jam kerja yang sama, yakni 8 jam. PNS hanya perlu menyesuaikan jam masuk mereka dengan jam kepulangannya, dengan rentang waktu 8 jam.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement