Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif 6.704 Produk Indonesia ke Cile 0% Mulai Hari Ini

Delia Citra , Jurnalis-Sabtu, 10 Agustus 2019 |15:04 WIB
Tarif 6.704 Produk Indonesia ke Cile 0% Mulai Hari Ini
Kontainer (Reuters)
A
A
A

Sedangkan untuk importir, tarif preferensi IC-CEPA dapat diperoleh dengan menyerahkan SKA atau COO IC-CEPA pada saat deklarasi impor barang dibuat beserta dokumen pendukung lainnya. Untuk mendapatkan info lebih lanjut mengenai IC-CEPA pelaku usaha dapat langsung berkonsultasi dengan Free Trade Agreement (FTA) Center yang terdapat di lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar.

Seperti diketahui, dengan diresmikannya IC-CEPA saat ini, telah di terbitkan juga tiga peraturan pelaksana yang terdiri dari:

a) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 59 Tahun 2019 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia;

b) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105/PMK.010/2019 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka IC-CEPA;

c) PMK No. 109/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement