Di sisi lain, Azuan juga menjelaskan, dalam hal membuka peluang bagi karyawan untuk mengundurkan diri, perseroan dipastikan akan memberikan benefit. Sehingga hal ini menepis isu adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal secara sepihak.
"Jadi bagi siapa yang berminat untuk mengundurkan diri, kita berikan benefit dan ini dilakukan dengan langkah kesepakatan kedua pihak. Jadi tidak ada unsur paksaan, apalagi dilakukan sepihak," ujarnya.
(rzy)